Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga

LAPORAN HASIL SOSIALISASI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KELUARGA
UPT SMAN 8 WAJO
A. Dasar Kegiatan
              Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3). Pelibatan masyarakat  dan keluarga dalam pendidikan yakni masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8). Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (Pasal 54 ayat 1). Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah (Pasal 51 ayat 1).
         Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah (Pasal 56 ayat 1). Dewan pendidikan dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (Pasal 56 ayat 2). Komite sekolah/madrasah dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56 ayat 3). Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (Pasal 1 butir 2). Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah (Pasal 2 ayat 1). Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan (Pasal 2 ayat 2). Komite Sekolah  menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel (Pasal 2 ayat 3).

B. Tujuan
            Memberi pemahaman tentang program penyelenggaraan pendidikan keluarga di UPT SMAN 8 Wajo.

C. Waktu dan Tempat Acara
            Acara Sosialisasi hari kamis, tanggal  24 Januari 2019 yang bertempat di aula UPT SMAN 8 Wajo.
             
D. Peserta dan Sasaran
            Peserta acara sosialisasi penyelenggaraan  pendidikan keluarga adalah Orang tua siswa/siswi  sebanyak 75 orang UPT SMAN 8 Wajo  yang terlampir pada absen peserta.

E. Instruktur (Pemateri)
    1.   Drs.Andi Kandacong,M.M Kepala UPT SMAN 8 Wajo
    2.   Drs.Jabir Pengawas Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan
    3.  Hj.Syamsia, S.Sos,M.Pd Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV  Kab.Soppeng- Kab.Wajo

F. Sumber Dana dan Alokasi Dana
     Dana bersumber dari dana komite. Dana tersebut rencananya diperuntukan sebagai berikut
No
Komsumsi
Jumlah
1
Kue Kotak 95 @ Rp. 15.000,-
Rp. 1.425.000,-
2
Air Meniral @ Rp. 15.000,-
Rp.      60.000,-
JUMLAH
Rp. 1.185.000,-

G. Hasil yang Dicapai
Orang tua siswa kelas XII UPT SMAN 8 Wajo telah mendapatkan informasi penyelenggaraan pendidikan keluarga dari Pemateri Kepala UPT SMAN 8 Wajo Drs.Andi Kandacong,M.M, Kepala Seksi SMA Cabang Pendidikan Wilayah IV  Kabupaten Wajo - Soppeng Hj.Syamsia,S.Sos.,M.Pd, serta Pengawas Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Drs.Jabir. Orang tua siap bekerjasama dengan UPT SMAN 8 wajo menyukseskan penyelenggaraaan pendidikan keluarga.
   
H. Saran-Saran
            Semoga sosialisai penyelenggaraan pendidikan keluarga yang di hadiri orang tua siswa kelas X dan kelas IX orang tua siswa hadir semua.
            
Demikian laporan ini kami susun beserta lampiran-lampirannya atas perhatian dan bantuan pihak panita sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga UPT SMAN 8 Wajo kami ucapkan terimakasih.
                                                                                                Penrang, 25 Januari 2019
Kepala Sekolah                                                                      Ketua                     
,     

                                         ,                                                            

Drs.Andi Kandacong,M.M                                             Askar Lacong,S.Pd                          
NIP. 19591231 198301 1 025                                           NIP. 19791030 200701 1 006          

































                                                                                     






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuni Akbar SMAN 8 Wajo 1999-2019