Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Program Literasi Sekolah dengan Literasi Al Qur'an

Gambar
Kegiatan rutin literasi Al Qur'an setiap hari Jumat di lapangan basket UPT SMAN 8 Wajo bersama kepala sekolah Drs.Andi Kandacong.M.M, Wakasek Kurikulum Kamaruddin,S.Si, Wakasek kesiswaan Askar Kacong,S.Pd. dan pembina dan seluruh siswa UPT SMAN 8 Wajo.Kepala sekolah mulai memimpin membaca surah Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang sudah ditentukan oleh pembina keagamaan di ikuti siswa, setelah kepala sekolah dilanjutkan wakasWa, guru pembina diikuti siswa bersamaan.Surat yang dibaca bergantian yaitu surat Yasin, Al wakiah,Al Mulk,Ar Rahman.

Pendidikan karakter melalui budaya salam

Gambar
Budaya salam dengan menyambut siswa di pintu gerbang sekolah bersalaman dengan siswa mulai jam 06.30 sampai jam masuk pelajaran 07.15 dilakukan tiap hari sekolah di UPT SMAN 8 Wajo dinas provinsi Sulawesi Selatan.

Sosialisasi Penyelenggaraan USBN dan UNBK

Gambar
LAPORAN HASIL SOSIALISASI UNBK UPT SMAN 8 WAJO A.  Dasar Kegiatan      Sesuai Undang-Undang No.20 tahun 2003  tentang sistem pendidikan nasional    Pasal 57 (1): evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan Pasal 58 (1): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Untuk memenuhi capain tersebut pemerintah  malalui Badan Standar Nasional mengeluarkan peraturan. Peraturan BNSP nomor 0047/P/BNSP/XI/2018 tentang POS penyelenggaraan Ujuan Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 dan peraturan BSNP nomor 004...

Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga

LAPORAN HASIL SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KELUARGA UPT SMAN 8 WAJO A. Dasar Kegiatan                Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2). Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3). Pelibatan masyarakat  dan keluarga dalam pendidikan yakni masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8). Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organ...